Hangzhou Mingxin Hidrogen Peroksida Bersama, Ltd
+8618867141206
Sarah Chen
Sarah Chen
Penasihat Keberlanjutan di Mingxin Hydrogen Peroxide, Sarah berfokus pada penerapan praktik ramah lingkungan di semua operasi. Usahanya berperan penting dalam menyelaraskan perusahaan dengan standar lingkungan global dan mengurangi jejak karbonnya.
Hubungi kami
  • TEL: +8618867141206
  • FAKS: +86-571-82988050
  • Surel: sales@mxsys.cn
  • Tambahkan: Tidak. 9936, Hong 15 Jalan, Linjiang Industri Zona, Qiantang Baru Distrik, Hangzhou.

Apakah ada peraturan tentang penggunaan 50% H2O2 untuk pemutihan kertas?

Jul 07, 2025

Di ranah pembuatan kertas, pencarian produk kertas berkualitas tinggi, cerah, dan ramah lingkungan telah menyebabkan penggunaan hidrogen peroksida (H₂O₂) secara luas sebagai zat pemutih. Sebagai pemasok 50% h₂o₂ untuk pemutihan kertas, saya sering ditanya tentang peraturan yang mengatur penggunaannya. Posting blog ini bertujuan untuk mempelajari berbagai peraturan yang terkait dengan penggunaan 50% h₂o₂ dalam proses pemutihan makalah.

1. Peraturan Keselamatan

Hidrogen peroksida, terutama pada konsentrasi 50%, adalah zat pengoksidasi yang kuat. Keselamatan adalah yang paling penting saat menangani, menyimpan, dan menggunakannya di dalam kertas - industri pemutih.

Penyimpanan dan penanganan

Sebagian besar negara memiliki peraturan ketat mengenai penyimpanan 50% H₂O₂. Itu harus disimpan dalam area yang dingin dan berventilasi jauh dari sumber panas, api, dan bahan yang tidak kompatibel seperti senyawa organik, agen pereduksi, dan logam tertentu. Misalnya, di Amerika Serikat, Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) memiliki pedoman yang membutuhkan pelabelan wadah penyimpanan yang tepat. Wadah harus dengan jelas menunjukkan konsentrasi H₂O₂, bahaya, dan instruksi keselamatan.

Selama penanganan, pekerja diharuskan mengenakan peralatan pelindung pribadi yang sesuai (APD), termasuk sarung tangan, kacamata, dan pakaian pelindung. Rencana respons tumpahan juga wajib. Jika tumpahan terjadi, itu harus dibersihkan segera menggunakan bahan penyerap yang sesuai, dan area tersebut harus dibilas secara menyeluruh dengan air untuk mencegah residu h₂o₂ menyebabkan kerusakan.

Angkutan

Mengangkut 50% H₂O₂ juga sangat diatur. Ini diklasifikasikan sebagai barang berbahaya, dan operator harus mematuhi peraturan transportasi internasional dan nasional. Misalnya, Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG) menetapkan aturan untuk pengiriman H₂o₂ melalui laut. Wadah harus dirancang dengan benar, diuji, dan ditandai untuk memastikan transportasi yang aman. Truk dan kereta yang membawa 50% H₂O₂ juga harus mengikuti rute spesifik dan prosedur keselamatan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

2. Peraturan Lingkungan

Penggunaan 50% h₂o₂ dalam pemutihan kertas dapat berdampak pada lingkungan, dan dengan demikian, ada peraturan untuk mengurangi efek ini.

Pembuangan air limbah

Ketika 50% H₂O₂ digunakan dalam proses pemutihan kertas, akhirnya berakhir di air limbah. Badan -badan lingkungan di seluruh dunia menetapkan batasan jumlah h₂o₂ dan lainnya oleh - produk yang dapat dibuang ke badan air. Di Uni Eropa, Petunjuk Kerangka Air mengharuskan industri untuk mengolah air limbah mereka untuk menghilangkan zat berbahaya sebelum mengeluarkannya. Konsentrasi H₂O₂ dalam air limbah yang diolah harus di bawah ambang batas tertentu untuk melindungi kehidupan air.

Emisi udara

Meskipun 50% H₂O₂ bukan polutan udara yang signifikan sendiri, proses pemutihan dapat menghasilkan polutan udara lainnya seperti senyawa organik volatil (VOC). Peraturan seperti Clean Air Act di Amerika Serikat bertujuan untuk mengendalikan emisi udara dari proses industri, termasuk pemutihan kertas. Pabrik kertas diperlukan untuk memasang perangkat pengendalian polusi udara untuk mengurangi pelepasan VOC dan zat berbahaya lainnya ke atmosfer.

3. Kualitas dan Peraturan Produk

Kualitas makalah yang diproduksi menggunakan 50% H₂O₂ sebagai agen pemutih juga tunduk pada peraturan.

Standar kualitas kertas

Negara dan industri yang berbeda memiliki standar khusus untuk kualitas kertas. Misalnya, dalam industri pengemasan, makalah harus memenuhi kekuatan, kecerahan, dan persyaratan putih tertentu. Penggunaan 50% H₂O₂ harus dikontrol dengan cermat untuk memastikan bahwa produk kertas akhir memenuhi standar ini. Badan pengatur dapat melakukan inspeksi dan pengujian pada produk kertas untuk memastikan kepatuhan.

50% Industrial Grade H2O2 Hydrogen Peroxide For Chemical Synthesis50% Industrial Grade Hydrogen Peroxide (H2O2)for Bamboo,wood,leather And Pigskin Bleaching

Makanan - Kertas Kontak

Jika kertas ini dimaksudkan untuk kontak makanan, ada peraturan tambahan. Kertas tidak boleh mengandung zat berbahaya yang dapat bermigrasi ke dalam makanan. Penggunaan 50% h₂o₂ dalam proses pemutihan untuk makanan - kertas kontak harus sesuai dengan standar kebersihan dan keselamatan yang ketat. Misalnya, Peraturan Uni Eropa (EC) No 1935/2004 menetapkan aturan untuk bahan dan artikel yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan.

4. Kepatuhan dan Sertifikasi

Untuk memastikan bahwa pabrik kertas mematuhi peraturan mengenai penggunaan 50% H₂O₂, berbagai program kepatuhan dan sertifikasi ada.

Standar ISO

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) telah mengembangkan serangkaian standar yang terkait dengan manajemen lingkungan (ISO 14001) dan manajemen kualitas (ISO 9001). Pabrik kertas yang menggunakan 50% H₂O₂ untuk pemutihan dapat memperoleh sertifikasi ini untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan kontrol kualitas. Sertifikasi ini juga dapat meningkatkan marketabilitas produk kertas mereka.

Industri - Sertifikasi khusus

Selain standar ISO, ada juga sertifikasi industri - spesifik. Misalnya, sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) secara luas diakui dalam industri kertas. Ini memastikan bahwa kertas ini diproduksi dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan bahwa proses pembuatan, termasuk pemutihan dengan 50% H₂O₂, memenuhi kriteria lingkungan dan sosial tertentu.

Penawaran kami sebagai pemasok

Sebagai pemasok 50% h₂o₂ untuk pemutihan kertas, kami well - menyadari peraturan ini. Kami memastikan bahwa produk kami memenuhi semua persyaratan keselamatan, lingkungan, dan kualitas. Kita50% Industri Kelas Hidrogen Peroksida (H₂O₂) untuk bambu, kayu, kulit dan kulit babi pemutihdiproduksi dalam keadaan - dari - - fasilitas seni dengan langkah -langkah kontrol kualitas yang ketat.

Kami juga memberi pelanggan kami lembar data keselamatan terperinci (SDS) dan dukungan teknis untuk membantu mereka mematuhi peraturan. Kita50% Industri Kelas Hidrogen Peroksida H₂o₂ Untuk Pemutihan KertasCocok untuk berbagai aplikasi - aplikasi pemutihan, dan kami dapat menyesuaikan produk sesuai dengan kebutuhan spesifik pelanggan kami.

Selain pemutihan kertas, kami50% Industri Kelas H2O2 Hidrogen Peroksida untuk Sintesis KimiaDapat digunakan dalam proses kimia lainnya, memberikan pelanggan kami lebih banyak pilihan untuk kebutuhan industri mereka.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, penggunaan 50% H₂O₂ untuk pemutihan kertas tunduk pada berbagai peraturan yang mencakup keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kualitas produk. Sebagai pemasok, kami berkomitmen untuk membantu pelanggan kami menavigasi peraturan ini dan memastikan bahwa mereka dapat menggunakan produk kami dengan aman dan efektif. Jika Anda berada di koran - industri manufaktur dan mencari pemasok yang andal 50% h₂o₂ untuk pemutihan kertas, kami mengundang Anda untuk menghubungi kami untuk diskusi dan pengadaan lebih lanjut. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda untuk memenuhi makalah Anda - kebutuhan pemutihan sambil memastikan kepatuhan dengan semua peraturan yang relevan.

Referensi

  • Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA). Pedoman untuk penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya.
  • Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG). Peraturan untuk pengiriman barang berbahaya melalui laut.
  • Petunjuk Kerangka Air Uni Eropa. Peraturan untuk pembuangan air limbah.
  • Undang -Undang Udara Bersih Amerika Serikat. Peraturan untuk emisi udara dari proses industri.
  • Peraturan Uni Eropa (EC) No 1935/2004. Aturan untuk bahan dan artikel yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan.
  • Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). Standar ISO 14001 dan ISO 9001.
  • Forest Stewardship Council (FSC). Standar Sertifikasi untuk Kehutanan Berkelanjutan dan Produksi Kertas.

Produk-produk terkait